Senin, 23 Februari 2015

pancasila sebagai sistem filsafat

 
                                                  PENGETAHUAN SISTEM FILSAFAT


                                      I. MAKNA NILAI-NILAI SETIAP SILA PANCASILA

 Makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat ditukarbalikkan letak dan susunannya.

1.Ketuhanan Yang Maha Esa

Ketuhanan berasal dari kata Tuhan pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan-Nya.
Sifat-Nya adalah sempurna dan perbuatan-Nya tidak dapat disamai oleh siapapun/apapun. Tidak ada yang menyamai Tuhan, Dia Esa. Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya dan untuk beribadat menurut agama dan keperyayaannya.

Sebagai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mencari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk negara kesatuan Indonesia yang telah berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan dan dipimin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hakikat pengertian di atas sesuai dengan :
a). Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi,  “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…, “
b). Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.


2. Kemanusiaan yang Adil  dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi yang dimilikinya itu, maka manusia tinggi martabatnya. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya. Adil berarti wajar, yaitu sepadan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila. Maksudnya, sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan , dan kesusilaan. Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan, atau moral. Dengan demikian beradab, berarti berdasarkan nilai-nilai  kesusilaan, bagian dari kebudayaan.
Kemanusiaan yang Adil  dan Beradab ialah kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan.

Kemanusiaan yang Adil  dan Beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan dan sesuai nilai.
  
Kemanusiaan yang Adil  dan Beradab bagi bangsa Indonesia  bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sekaligus hamba Tuhan.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea pertama : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan….. “. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya secara pokok-pokok dalam Batang Tubuh UUD 1945.

3.Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya mermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.  
   
Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Hakekat pengertIan di atas sesuai dengan alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia  … “.

4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /   
   Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Rakyat meliputi seluruh Rakyat Indonesia itu tidak dibedakan fungsi dan profesinya. Kerakyatan adalah rakyat yang hidup dalam ikatan negara.

Hikmat Kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.

Permusyawaratan adalah suatu tata cara yang khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.

Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara ( prosedur ) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
Perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan.
Hakekat pengertian di atas sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “……. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia,yang berkedaulatan rakyat.... “.

5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan Sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat  di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual.
 

Seluruh Rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. 

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti bahwa setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang  hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Hakikat Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “ Dan perjuangan kemerdekaan kebangsanaan Indonesia ……. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur “.

Semua hakikat tersebut di atas dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD 1945
 


II. PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK     
    INDONESIA

Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas humanisme, karenanya Pancasila dapat diterima dengan mudah oleh siapa saja. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa.

Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi indentitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri.

Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya ( Andre Ata Ujan, 1998 ), sebagai berikut :

Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa, memuat pengakuan eksplisit akan eksistensi Tuhan sebagai sumber dan pencipta universum. Pengakuan ini sekaligus memperlihatkan relasi esensial antara yang mencipta dan yang diciptakan serta ketergantungan yang diciptakan terhadap yang mencipta.

Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab, sesungguhnya merupakan refleksi lebih lanjut dari sila pertama.
Sila ini memperlihatkan secara mendasar dari negara atas martabat manusia dan sekaligus komitmen untuk melindunginya.

Sila Ketiga : Persatuan Indonesia,secara khusus meminta perhatian setiap warga negara akan hak dan kewajiban dan tanggung jawabnya pada negara, khususnya dalam menjaga eksistensi negara dan bangsa.

Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, memperlihatkan pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam iklim musyawarah dan mufakat. Dalam iklim keterbukaan untuk saling mendengarkan, mempertimbangkan satu sama lain, dan juga sikap belajar serta saling menerima dan memberi. Hal ini berarti bahwa setiap orang diakui dan dilingdungi haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.

Sila Kelima :  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, secara istimewa menekankan keseimbangan hak dan kewajiban. Setiap warga negara harus dapat menikmati keadilan secara nyata, tetapi iklim keadilan yang merata hanya dapat dicapai apabila struktur sosial masyarakat sendiri secara adil, yaitu struktur ekonomi, politik, budaya, dan ideologi kea rah yang lebih akomodatif terhadap kepentingan masyarakat.

Pancasila sebagai nilai dasar yang fundamental adalah seperangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada hakikatnya pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai Pancasila yaitu :

Pokok pikiran pertama, Negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia . Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Hal Ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok Pikiran Kedua, menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluiruh bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarekan perdamian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini penjabaran dari sila kelima.

Pokok Pikiran Ketiga, menyatakan negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukkan Negara Indonesia demokrasi, yaitu berkedaulatan rakyat, sesuai dengan sila keempat.

Pokok Pikiran Keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran dari sila pertama dan kedua.

Berdasarkan pokok-pokok pikiran yang terkandung  dalam pembukaan UUD 1945, dapat dinyatakanan sebagai pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut :

1. Dasar-dasar pembentukan Negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara ( Negara  
    Repulblik Indonesia dan berkedaulatan rakyat ), asas kerohanian Negara ( Pancasila ).

2. Ketentuan diadakannya undang-undang dasar, yaitu “ …… maka disusunlah kemerdekaan
    kebangsaan Indonesia dalam dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik  
    Indonesia…”  
    Hal ini merupakan adanya sumber hukum.

Nilai dasar yang fundamental suatu negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk diubah.

Berhubung pembukaan UUD 1945 itu memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum.

Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.


III.  NILAI-NILAI PANCASILA MENJADI DASAR DAN ARAH KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN
      KEWAJIBAN ASASI MANUSIA

Dalam kehidupan manusia terjadi persaingan bebas yang tdidak jarang terjadi penindasan terhadap kaum lemah, akhirnya membawa kecenderungan hanya yang kuat sajalah yang dapat hidup.

Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu sbb. :

a. Hubungan Vertikal
    Hubungan Vertikal adalah hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai
    penjelmaan dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Hubungan ini memiliki kewajiban-
    kewajiban untuk melaksanakan perintah Tuhan dan menghentikan segala larangan-
    larangan- Nya, sedangkan hak yang diterima oleh manusia dari Tuhan Yang Maha Kuasa
    adalah rahmat yang tidak terhingga yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan
    pembalasan amal baik di akhirat nanti.

b. Hubungan Horizontal
    Hubungan Horizontal  adalah hubungan manusia dengan sesama, baik dalam fungsinya
    sebagai warga masyarakat , warga bangsa dan warga negara. Hubungan tersebut
    melahirkan  hak dan kewajiban yang seimbang seperti pajak yang harus dibayar kepada
    negara sebagai   suatu kewajiban warga negara, sedangkan hak yang diterima warga
    negara adalah pembangunan infra struktur ( jalan raya, pengairan, dan lain-lain ) sebagai
    kewajiban negara  terhadap rakyatnya.

c. Hubungan Aalamiah
    Hubungan Alamiah adalah hubungan manusia dengan alam sekitarnya yang meliputi
    hewan,  tumbuh-tumbuhan, dan alam dengan segala kekayaannya. Seluruh alam dengan  
    segala isinya adalah untuk kebutuhan manusia, namun manusia berkewajiban
    melestarikan alam dan  kekayaannya, karena alam mengalami penyusutan yang nilai-
    nilainya semakin berkurang, sedangkan manusia yang membutuhkannya makin lama
    makin bertambah.

Pancasila adalah suatu pandangan hidup atau ideologi yang mengatur  hubungan manusia dengan Tuhan, antar manusia, manusia dengan masyarakat atau bangsanya, dan manusia dengan alam lingkungannya.

Alasan Prinsip Pancasila sebagai pandangan hidup adalah sbb. :

1. Mengakui adanya kekuatan gaib yang ada di luar diri manusia menjadi pencipta dan  
    mengatur serta penguasa alam semesta.
2. Keseimbangan dalam hubungan , keserasian-keserasian dan untuk menciptakannya perlu
    pengendalian diri.
3. Dalam mengatur hubungan, peranan dan kedudukan bangsa sangat penting. Persatuan
    dan  kesatuan sebagai bangsa merupakan nilai sentral.
4. Kekeluargaan, gotong-royong, kebersamaan,serta musyawarah untuk mufakat dijadikan  
    sendi kehidupan bersama.
5. Kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup bersama.

Isi pemikirsan filsafat Pancasila sebagai suatu pemikiran filsafat tentang negara adalah bahwa Pancasila memberikan jawaban yang mendasar dan menyeluruh atas masalah-masalah asasi filsafat tentang negara yang terpusat pada lima masalah keadilan.

1. Masalah Pertama  : Apa Negara itu ? Dijawab dengan prinsip kebangsaan Indonesia.
2. Masalah Kedua     : Bagaimana hubungan antar bangsa/antar negara? Dijawab dengan
                                   prinsip  kemanusiaan.
3. Masalah Ketiga     : Siapa sumber dan pemegang kekuasaan negara? Dijawab dengan
                                   prinsip  demokrasi.
4. Masalah Keempat :  Apa tujuan Negara ? Dijawab dengan prinsip negara Kesejahteraan.
5. Masalah  Kelima   :  Bagaimana hubungan antar agama dan negara? Dijawab dengan
    prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa

                          ---------------------------------  //  ---------------------------------
 thx to: mr Subagya
Referensi :
- Drs. Syahrial Syarbaini, M.A. 2004 “ Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi “ Bogor :   Ghalia Indonesia;
- Prof DR. Kaelan, M.S. 2008 “ Pendidikan Pancasila .“ Yogyakarta : Paradigma.

KOREKSI HALAMAN KE II BARIS KE 4 DARI BAWAH.

kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.



 

1 komentar:

  1. thanks gan penjelasnnya sangat beguna sekali bagi warga negara indonesia yang belum tahu terutama saya :D

    BalasHapus