PENGETAHUAN SISTEM FILSAFAT
I. MAKNA
NILAI-NILAI SETIAP SILA PANCASILA
Makna
Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu
kesatuan yang tidak dapat ditukarbalikkan letak dan susunannya.
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan pencipta
seluruh alam. Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu dalam
zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan-Nya.
Sifat-Nya adalah sempurna dan perbuatan-Nya
tidak dapat disamai oleh siapapun/apapun. Tidak ada yang menyamai Tuhan, Dia
Esa. Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta. Negara Indonesia
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara memberi jaminan sesuai dengan
keyakinannya dan untuk beribadat menurut agama dan keperyayaannya.
Sebagai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha
Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan
mencari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab,
penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk negara kesatuan Indonesia
yang telah berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan dan dipimin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan :
a). Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…,
“
b). Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia,
yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan
cipta. Karena potensi yang dimilikinya itu, maka manusia tinggi martabatnya.
Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan
martabatnya. Adil berarti wajar, yaitu sepadan sesuai dengan hak dan kewajiban
seseorang. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila.
Maksudnya, sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan pada
nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan , dan kesusilaan. Adab terutama
mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan, atau moral. Dengan demikian
beradab, berarti berdasarkan nilai-nilai
kesusilaan, bagian dari kebudayaan.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ialah kesadaran sikap dan
perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan
dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama
manusia, maupun terhadap alam dan hewan.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah sikap dan perbuatan
manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan dan sesuai nilai.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sekaligus hamba Tuhan.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan….. “.
Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya secara pokok-pokok dalam Batang Tubuh
UUD 1945.
3.Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, artinya
utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya
mermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa
yang mendiami wilayah Indonesia.
Hakekat pengertIan di atas sesuai dengan
alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “ Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia … “.
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yaitu
sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Rakyat
meliputi seluruh Rakyat Indonesia
itu tidak dibedakan fungsi dan profesinya. Kerakyatan adalah rakyat yang hidup
dalam ikatan negara.
Hikmat Kebijaksanaan berarti penggunaan
pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan
bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara yang
khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal
berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti
tata cara ( prosedur ) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian
dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
Perwakilan berarti bahwa rakyat dalam
melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan.
Hakekat pengertian di atas sesuai dengan
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “……. Maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia ,yang
berkedaulatan rakyat.... “.
5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Keadilan Sosial berarti keadilan yang
berlaku dalam masyarakat di segala
bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual.
Seluruh Rakyat Indonesia berarti untuk
setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di dalam negeri
maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia berarti bahwa setiap warga negara Indonesia mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan
sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Hakikat Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia dinyatakan dalam
alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “ Dan perjuangan kemerdekaan
kebangsanaan Indonesia
……. Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur “.
Semua hakikat tersebut di atas dapat
dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD 1945
II. PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR
FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal
yang memperlihatkan napas humanisme, karenanya Pancasila dapat diterima dengan
mudah oleh siapa saja. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi
tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa.
Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi indentitas
bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri.
Nilai-nilai khusus yang termuat dalam
Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya ( Andre Ata Ujan, 1998 ), sebagai
berikut :
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa,
memuat pengakuan eksplisit akan eksistensi Tuhan sebagai sumber dan pencipta
universum. Pengakuan ini sekaligus memperlihatkan relasi esensial antara yang
mencipta dan yang diciptakan serta ketergantungan yang diciptakan terhadap yang
mencipta.
Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan
beradab, sesungguhnya merupakan refleksi lebih lanjut dari sila pertama.
Sila ini memperlihatkan secara mendasar dari
negara atas martabat manusia dan sekaligus komitmen untuk melindunginya.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia ,secara khusus meminta
perhatian setiap warga negara akan hak dan kewajiban dan tanggung jawabnya pada
negara, khususnya dalam menjaga eksistensi negara dan bangsa.
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, memperlihatkan
pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan dalam iklim musyawarah dan mufakat. Dalam iklim keterbukaan untuk
saling mendengarkan, mempertimbangkan satu sama lain, dan juga sikap belajar
serta saling menerima dan memberi. Hal ini berarti bahwa setiap orang diakui
dan dilingdungi haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ,
secara istimewa menekankan keseimbangan hak dan kewajiban. Setiap warga negara
harus dapat menikmati keadilan secara nyata, tetapi iklim keadilan yang merata
hanya dapat dicapai apabila struktur sosial masyarakat sendiri secara adil,
yaitu struktur ekonomi, politik, budaya, dan ideologi kea rah yang lebih
akomodatif terhadap kepentingan masyarakat.
Pancasila sebagai nilai dasar yang
fundamental adalah seperangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pada hakikatnya pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai Pancasila yaitu :
Pokok pikiran
pertama, Negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
. Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Hal Ini merupakan
penjabaran sila ketiga.
Pokok Pikiran Kedua, menyatakan bahwa
negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluiruh bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarekan perdamian abadi dan keadilan sosial.
Pokok pikiran ini penjabaran dari sila kelima.
Pokok Pikiran Ketiga, menyatakan negara
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini menunjukkan Negara Indonesia demokrasi, yaitu
berkedaulatan rakyat, sesuai dengan sila keempat.
Pokok Pikiran Keempat, negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini sebagai penjabaran dari sila pertama dan kedua.
Berdasarkan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945,
dapat dinyatakanan sebagai pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental, karena
di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut :
1. Dasar-dasar pembentukan Negara, yaitu
tujuan negara, asas politik negara ( Negara
Repulblik
Indonesia dan berkedaulatan rakyat ), asas kerohanian Negara ( Pancasila ).
2. Ketentuan diadakannya undang-undang
dasar, yaitu “ …… maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan
Indonesia dalam dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik
Indonesia…”
Hal
ini merupakan adanya sumber hukum.
Nilai dasar yang fundamental suatu negara
dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan dan tidak
berubah, dalam arti dengan jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk diubah.
Berhubung pembukaan UUD 1945 itu memuat
nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya
terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum.
Apabila terjadi perubahan berarti
pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
III.
NILAI-NILAI PANCASILA MENJADI DASAR DAN ARAH KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN
KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Dalam kehidupan manusia terjadi persaingan
bebas yang tdidak jarang terjadi penindasan terhadap kaum lemah, akhirnya
membawa kecenderungan hanya yang kuat sajalah yang dapat hidup.
Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila
Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu sbb. :
a. Hubungan Vertikal
Hubungan Vertikal adalah hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa,
sebagai
penjelmaan
dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Hubungan ini memiliki kewajiban-
kewajiban
untuk melaksanakan perintah Tuhan dan menghentikan segala larangan-
larangan-
Nya, sedangkan hak yang diterima oleh manusia dari Tuhan Yang Maha Kuasa
adalah
rahmat yang tidak terhingga yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan
pembalasan
amal baik di akhirat nanti.
b. Hubungan Horizontal
Hubungan Horizontal adalah
hubungan manusia dengan sesama, baik dalam fungsinya
sebagai
warga masyarakat , warga bangsa dan warga negara. Hubungan tersebut
melahirkan
hak dan kewajiban yang seimbang seperti
pajak yang harus dibayar kepada
negara
sebagai suatu kewajiban warga negara,
sedangkan hak yang diterima warga
negara
adalah pembangunan infra struktur ( jalan raya, pengairan, dan lain-lain )
sebagai
kewajiban
negara terhadap rakyatnya.
c. Hubungan Aalamiah
Hubungan Alamiah adalah hubungan manusia dengan alam sekitarnya yang
meliputi
hewan,
tumbuh-tumbuhan, dan alam dengan segala
kekayaannya. Seluruh alam dengan
segala
isinya adalah untuk kebutuhan manusia, namun manusia berkewajiban
melestarikan
alam dan kekayaannya, karena alam
mengalami penyusutan yang nilai-
nilainya
semakin berkurang, sedangkan manusia yang membutuhkannya makin lama
makin
bertambah.
Pancasila adalah suatu pandangan hidup atau
ideologi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, antar manusia, manusia
dengan masyarakat atau bangsanya, dan manusia dengan
alam lingkungannya.
Alasan Prinsip Pancasila sebagai pandangan
hidup adalah sbb. :
1. Mengakui adanya kekuatan gaib yang ada
di luar diri manusia menjadi pencipta dan
mengatur
serta penguasa alam semesta.
2. Keseimbangan dalam hubungan ,
keserasian-keserasian dan untuk menciptakannya perlu
pengendalian
diri.
3. Dalam mengatur hubungan, peranan dan
kedudukan bangsa sangat penting. Persatuan
dan
kesatuan sebagai bangsa merupakan nilai
sentral.
4. Kekeluargaan, gotong-royong,
kebersamaan,serta musyawarah untuk mufakat dijadikan
sendi
kehidupan bersama.
5. Kesejahteraan bersama menjadi tujuan
hidup bersama.
Isi pemikirsan filsafat Pancasila sebagai
suatu pemikiran filsafat tentang negara adalah bahwa Pancasila memberikan
jawaban yang mendasar dan menyeluruh atas masalah-masalah asasi filsafat
tentang negara yang terpusat pada lima masalah keadilan.
1. Masalah Pertama : Apa Negara itu ? Dijawab dengan prinsip
kebangsaan Indonesia .
2. Masalah Kedua : Bagaimana hubungan antar bangsa/antar
negara? Dijawab dengan
prinsip kemanusiaan.
3. Masalah Ketiga :
Siapa sumber dan pemegang kekuasaan negara? Dijawab dengan
prinsip demokrasi.
4. Masalah Keempat : Apa tujuan Negara ? Dijawab dengan prinsip
negara Kesejahteraan.
5. Masalah
Kelima : Bagaimana hubungan antar agama dan negara?
Dijawab dengan
prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa
--------------------------------- //
---------------------------------
thx to: mr Subagya
Referensi :
- Drs. Syahrial Syarbaini, M.A. 2004 “
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi “ Bogor : Ghalia Indonesia;
- Prof DR. Kaelan, M.S. 2008 “ Pendidikan
Pancasila .“ Yogyakarta : Paradigma.
KOREKSI HALAMAN KE II BARIS KE 4 DARI
BAWAH.
kebudayaan.
Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup
pula pengertian
adil dan makmur.
thanks gan penjelasnnya sangat beguna sekali bagi warga negara indonesia yang belum tahu terutama saya :D
BalasHapus